Sekedar untuk memberikan informasi, ada
sebuah kantor memiliki lukisan karya pelukis terkenal. Suatu ketika ada
pergantian pimpinan, setelah pemimpinnya mutasi, lukisan itu tidak ada di
pasang di tempat biasanya. Boleh jadi dianggap milik pribadi pemimpin yang
mutasi itu karena dibeli pada saat ia menjabat. Tapi bisa saja diambil oleh
karyawan karena menganggap lukisan itu sengaja ditinggalkan pemiliknya. Namun
pejabat baru menanyakan lukisan itu. Siapa yang salah? Untuk menjadi hal ini
tidak terjadi lagi, sebaiknya, seperti kantor-kantor yang lebih profesional, mereka
menjadikan lukisan sebagai barang berharga , sebagai barang inventaris kantor. Jadi jika
pimpinan berganti, lukisan itu tidak menjadi rebutan. Lukisan itu masih
tersimpan.
25 tahun berselang
seorang teman datang kerumah ia sengaja bersilaturahmi. Ngomong ngalor ngidul
akhirnya berkisah tetang lukisan. Eh ternyata kawanku itu masih menyimpan
lukisan karyaku di tahun 1985! bukan main, itu lukisan terbaikku saat itu.